Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Hak Cipta dan Hak Kekayan Intelektual

Kendala utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Adapun persetujuan TRIPs mengidentifikasikan instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan mencoba mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen : Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain Produk Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical Indication), Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography of Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection on Un disclosed