Hak Cipta dan Hak Kekayan Intelektual


Kendala utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Adapun persetujuan TRIPs mengidentifikasikan instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan mencoba mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen : Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain Produk Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical Indication), Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography of Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection on Un disclosed Information). HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif.
Tiga macam hak ini terlihat ada 3 subjek yang menjadi pemegang hak yaitu seniman atau pelaku pertunjukkan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran. Mereka ini bukan pencipta yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi hak cipta, tetapi pihak yang mengkomunikasikan atau mendistribusikan suatu ciptaan tertentu sehingga dapat dinikmati atau digunakan oleh para pengguna (users) hak cipta. Kedudukan mereka adalah sebagai perantara yang dengan kemampuan profesionalnya memberikan perantaraan itu, mereka telah memberikan konstribusi tertentu yang bernilai, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaiman pencipta sendiri. Karya intelektualita mereka berupa penampilan dari para artis, aktor, dan musisi yang dapat diwujudkan dalam materi tertentu yang dapat disimpan dan digunakan berulang-ulang.
Hak Cipta diberikan kepada pencipta suatu karya, meskipun dalam hal tertentu hak cipta dapat diberikan kepada pihak pemberi karya yang timbul segera setelah hasil karya tersebut dibuat, demikian pula perlindungan terhadap hak cipta dimulai setelah hak cipta itu didapat.




Referensi
1.  Eddy Damlan, Hukum hak cipta menuntut beberapa konvensi internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya. (Bandung:alumni, 1999).
2.      Kompas Cyber Media.
3.      TRIPs adalah hasil persetujuan WTO dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (Agrrement on trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam prinsip minimum standard.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRAPDOOR DAN BACTERIA

Evolutionary Computing (Algoritma Genetika)

Siklus Hidup ITIL / ITSM Lifecycle