Hak Cipta dan Hak Kekayan Intelektual
Kendala utama yang dihadapi Bangsa
Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah
masalah penegakan hukum , disamping masalah-masalah lain seperti kesadaran
masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara
tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari
maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai
masalah merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia.
Adapun persetujuan TRIPs mengidentifikasikan instrumen-instrumen hak dan
kekayaan intelektual (HKI) dan mencoba mengharmonisasikannya pada tingkat
global menyangkut komponen : Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang (Trade
Marks), Paten (Patent), Desain Produk Industri ( Industrial design), Indikasi
Geografi (Geographical Indication), Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit
Terpadu / Layout Desain (Topography of Integrated Sircuits) dan perlindungan
informasi yang dirahasiakan (Protection on Un disclosed Information). HKI
merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif
dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif.
Tiga macam hak ini terlihat ada 3 subjek
yang menjadi pemegang hak yaitu seniman atau pelaku pertunjukkan, produser
rekaman, dan lembaga penyiaran. Mereka ini bukan pencipta yang menghasilkan
ciptaan yang dilindungi hak cipta, tetapi pihak yang mengkomunikasikan atau mendistribusikan
suatu ciptaan tertentu sehingga dapat dinikmati atau digunakan oleh para
pengguna (users) hak cipta. Kedudukan mereka adalah sebagai perantara yang
dengan kemampuan profesionalnya memberikan perantaraan itu, mereka telah
memberikan konstribusi tertentu yang bernilai, sehingga layak mendapatkan
perlindungan hukum sebagaiman pencipta sendiri. Karya intelektualita mereka
berupa penampilan dari para artis, aktor, dan musisi yang dapat diwujudkan
dalam materi tertentu yang dapat disimpan dan digunakan berulang-ulang.
Hak Cipta diberikan kepada pencipta suatu
karya, meskipun dalam hal tertentu hak cipta dapat diberikan kepada pihak
pemberi karya yang timbul segera setelah hasil karya tersebut dibuat, demikian
pula perlindungan terhadap hak cipta dimulai setelah hak cipta itu didapat.
Referensi
1. Eddy Damlan, Hukum
hak cipta menuntut beberapa konvensi internasional, Undang-undang Hak Cipta
1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya.
(Bandung:alumni, 1999).
2.
Kompas Cyber
Media.
3.
TRIPs adalah hasil
persetujuan WTO dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (Agrrement on
trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam prinsip
minimum standard.
Komentar
Posting Komentar